Anehnya, di dapat berita bahwa Kepala Kepala Sekolah SD, SMP dan SLB Swasta di lingkungan Kab. Klaten beberapa minggu lalu telah dikumpulkan dan di suruh menandatangani sejumlah kwitansi penerimaan dana BOS sesuai dengan penerimaan tiap sekolah dan bermeterai. Sedangkan Sekolah sekolah negeri di beritakan baru 1 atau 2 hari ini mendapatkan dana BOS nya dan itupun baru sebesar 30% dari yang seharusnya diterimakan.
Apa gerangan yang terjadi? benarkah kebijakan pencairan dana BOS 2011 dengan melalui kas daerah justru berpotensi terjadinya desentralisasi korupsi dan desentralisasi penyimpangan dana BOS yang pada akhirnya bermuara kepada semakin terbengkalainya sektor pendidikan?
Saya tidak ingin berprasangka negatif. Tetapi dengan melihat kenyataan yang ada di lapangan seperti yang terjadi di Kab.Klaten Jawa Tengah ini, rasa rasanya sangat sulit untuk berpikir positif!!
Moga moga, ada pejabat yang berwenang, entah kemdiknas, kemkeu atau yang lainnya yang membaca posting ini dan segera mengambil langkah langkah yang di rasa perlu sehingga sekolah sekolah di daerah seperti di Kab. Klaten dapat bernafas lega. Wassalam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa komentar.a yya ^^