Senin, 23 Mei 2011

Freeport Setor Rp 5,8 Triliun ke RI Selama 3 Bulan

Senin, 23/05/2011 18:18 WIB
Jakarta - Sepanjang triwulan I-2011, PT Freeport Indonesia telah menyetorkan kewajibannya ke pemerintah Indonesia sebesar US$ 678 juta atau sekitar Rp 5,8 triliun. Setoran ini terdiri dari pajak, royalti, dan dividen.

Demikian disampaikan dalam siaran pers Freeport yang dikutip detikFinance, Senin (23/5/2011).

Dari setoran tersebut, Freeport telah membayar pajak penghasilan (PPh) badan sebesar US$ 346 juta, kemudian PPh karyawan, pajak daerah, dan pajak-pajak lainnya senilai US$ 165 juta. Lalu Freeport juga telah menyetor royalti US$ 51 juta dan dividen sebesar US$ 117 juta.

Sejak 1992 sampai dengan Maret 2011, Freeport mengaku telah menyetorkan sebesar US$ 12,1 miliar kepada pemerintah Indonesia. Ini terdiri dari PPh badan US$ 7,3 miliar, PPh karyawan, pajak daerah, dan pajak lainnya US$ 2,3 miliar. Kemudian setoran royalti US$ 1,2 miliar dan dividen US$ 1,2 miliar.

Dalam pengumuman tersebut, Freeport menyatakan telah melakukan investasi senilai US$ 7,2 miliar selama ini di Indonesia dalam berbagai jenis infrastruktur.

Sampai 2010, jumlah total karyawan Freeport Indonesia berjumlah 22 ribu orang. Dari jumlah itu, 30% merupakan pekerja asli Papua, dan kurang dari 2% merupakan tenaga kerja asing.

Freeport mengklaim, sepanjang 2010 lalu telah mengalokasikan US$ 185,5 juta dalam berbagai program berkelanjutan di Papua. Antara lain sebesar US$ 72,9 juta untuk pengelolaan lingkungan dan US$ 112,6 juta untuk program sosial.

http://us.detikfinance.com/read/2011...bulan?f9911013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa komentar.a yya ^^

oncontextmenu='DADantirightclick();return false;'>