Senin, 23 Mei 2011

Mahfud MD Terjebak Perangkap Jitu Presiden SBY

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md masuk dalam pusaran kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebagaimana diketahui, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka dan ditahan karena tertangkap tangan di lantai tiga gedung Kementerian Pemuda dan Olahragaga, Kamis 21 April 2011 beberapa pekan yang lalu.

Masalah ini kemudian mendapat sorotan kuat dari publik. Sebab dalam kasus ini Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diduga kuat ikut terlibat. Diberitakan bahwa di hadapan penyidik KPK, salah satu tersangka, yaitu Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, menyebut nama Nazaruddin sebagai pemilik PT Anak Negeri.

Keterkaitan dengan Nazaruddin ini membuat Dewan Kehormatan Partai Demokrat - yang terdiri atas Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selaku wakil ketua, Amir selaku sekretaris, dan dua anggota, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara E.E. Mangindaan serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik” – berkomitmen untuk meminta klarifikasi dari Nazaruddin dan melakukan penindakan.

Satu hal yang menarik untuk kita lihat dalam kasus ini adalah langkah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md yang melaporkan Nazaruddin kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam laporan yang disampaikan lewat surat itu, Mahfud menginformasikan bahwa Nazaruddin pernah berupaya menyuap sekretaris jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, senilai Sin$ 120 ribu (sekitar Rp 828 juta).

Dalam harian Kompas edisi Sabtu, 21 Mei 2011, Mahfud menegaskan bahwa surat itu dia buat setelah mengetahui komitmen Presiden SBY yang “ingin menyelesaikan masalah hukum dengan hukum dan masalah etika dengan etika.” Mahfud juga mengklaim bahwa laporan yang dimilikinya bermanfaat untuk kebaikan partai Demokrat. Langkah Mahfud pun mendapat respon yang positif dari Presiden SBY dengan mengatakan bahwa informasi dari MK tersebut bukan hal yang remeh.

Hanya saja, menurut saya, yang memprihatinkan adalah sikap Mahfud yang mau saja untuk melakukan konferensi pers bersama SBY terkait upaya suap Nazaruddin kepada Skejen MK tersebut. Sebagaimana dirilis detik..com, Mahfud mengakui sebetulnya dia tidak ingin masalah ini disampaikan publik, tetapi sesuai permintaan SBY, Mahfud akhirnya mau bicara melalui konferensi pers bersama Presiden SBY (baca di sini).

Dari sudut pandang penegakan hukum, kita pun bertanya, apa urgensi konferensi pers Mahfud bagi upaya pemberantasan korupsi? Saya kira tidak ada, sebab konferensi pers yang remeh temeh tersebut lebih berbau politis. Seharusnya sebagai Ketua MK, Mahfud tidak perlu melakukan hal ini. Permitaan SBY itu, menurut saya, lebih bermaksud untuk menjaga citra Presiden SBY sendiri dan menyelamatkan nama Partai Demokrat di hadapan publik. SBY hanya ingin terlihat seolah-olah prihatin dengan carut marut praktek korupsi di negeri ini. Dalam konteks ini, sebetulnya Mahfud terperangkap dalam permainan politik citra SBY dan Partai Demokrat. Sesuatu yang tentu saja patut disayangkan.

http://politik.kompasiana.com/2011/0...-presiden-sby/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa komentar.a yya ^^

oncontextmenu='DADantirightclick();return false;'>