Selasa, 31 Mei 2011

Misbakhun, Dudhie dan As'ad Syam Dipecat!

Jakarta - Tiga anggota DPR dipecat. Badan Kehormatan DPR memutuskan pemecatan ketiganya dalam rapat bersama dengan pimpinan DPR. Ketiganya dipecat setelah berstatus terpidana karena kasus yang menjerat mereka telah memiliki keputusan hukum yang tetap.

Ketiganya adalah Muhammad Misbakhun (FPKS), Dudhie Makmun Murod (FPDIP), dan As'ad Syam (FPD). Pemberhentian ketiga anggota DPR itu akan diumumkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (31/5/2011).

"Sudah ada tiga orang, Dudhie, Misbakhun, Asad Syam," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan, Nudirman Munir.

Misbakhun

Misbakhun diberhentikan terkait kasus pemalsuan dokumen pencairan Letter of Credit (LC) PT Selalang Prima International di Bank Century.

Misbakhun yang tecatat sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tebukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century.

Inisiator Pansus Century itu divonis 1 tahun penjara, bersama dengan Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional, Franky Ongkowardojo yang juga divonis 1 tahun penjara.

Dudhie

Dudhie Makmun Murod terseret namanya dalam pusaran kasus suap cek pelawat terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004.

Dudhie terbukti menerima suap cek pelawat sebanyak Rp 9,8 miliar untuk dibagi-bagikan ke anggota FPDIP lainnya di Komisi IX DPR. Dudhie menerima cek itu dari Arie Malangjudo, orang kepercayaan Nunun Nurbaeti yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan berada di Singapura.

Dudhie sendiri oleh Pengadilan Tipikor divonis 2 tahun penjara. Dalam kasus yang sama, rekan Dudhie di FPDIP yang kini menjadi anggota Komisi III DPR, Panda Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cipinang.

As'ad Syam

As'ad Syam oleh Mahkamah Agung divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Sungaibahar, Muaro Jambi, Jambi.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Muaro Jambi itu dianggap merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar, Namun, As'ad menolak dieksekusi dan sempat buron.

As'ad yang selama buron itu sempat hadir di DPR akhirnya ditangkap di rumah salah satu istrinya di kawasan Pondok Cabe, Jakarta Selatan pada Rabu 4 Agustus 2010.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa komentar.a yya ^^

oncontextmenu='DADantirightclick();return false;'>